Operasi Yustisi di Kembangan, Satpol PP Jakarta Barat Jaring 34 Pelanggar Prokes. Kena Sanksi Administratif dan Sanksi Sosial

Selasa, 16 Maret 2021 14:06 WIB

Share
Operasi Yustisi di Kembangan, Satpol PP Jakarta Barat Jaring 34 Pelanggar Prokes. Kena Sanksi Administratif dan Sanksi Sosial

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan bersama tiga pilar melakukan kegiatan Tertib Masker dan Operasi Yustisi yang digelar di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (16/03/2021) pagi.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut sebanyak 34 pelanggar kedapatan tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

Dari 34 pelanggar tersebut, sebanyak 33 pelanggar diberikan sanksi sosial, sementara 1 pelanggar memilih untuk dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan kegiatan operasi Tibmask ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agarbselalu patuhi protokol kesehatan.

Selain itu dalam operasi tersebut pihaknya juga menghimbau kepada masyarakar agar selalu patuhi Prokes Covid-18, salah satunya menggunakan masker.

"Sosialisasi 3M pada warga masyarakat perihal menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam upaya pencegahan Virus Disease Corona (Covid-19)," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Selasa (16/03/2021).

Tamo menjelaskan kegiatan Operasi Tibmask ini rutin digelar sesuai dengan aturan Perda No 2 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. (Cr01/mif).

Reporter: Gusmif
Editor: Admin Jakarta
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler