Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anak Buah Anies, LPSK Minta Kasusnya Tidak Selesai Secara Internal

Kamis, 25 Maret 2021 20:39 WIB

Share
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anak Buah Anies, LPSK Minta Kasusnya Tidak Selesai Secara Internal

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Erwin Partogi berharap, perkara yang diduga menjerat kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, tidak sebatas diselesaikan secara internal. 

Melainkan juga, harus dilakukan sesuai aturan mekanisme pidana.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ujar Erwin, Kamis (25/3/2021).

Menurut dia, dorongan tersebut mengingat adanya batasan yang dilakukan Inspektorat.

"Kami berharap juga pihak yang dirugikan untuk meneruskan perkara ini ke penegak hukum", kata dia.

Dengan diselesaikannya secara pidana, diharapkan selain memberikan rasa keadilan kepada korban, juga memberikan efek jera kepada pelaku.

Sehingga memberikan efek bagi calon pelaku yang akan melakukannya. 

"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," tambah Erwin.

Dalam perkara ini, LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. 

Halaman
Reporter: Fatah
Editor: Admin Jakarta
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler