Tidak Mengenakan Masker, Empat Orang Disanksi Rp 600 Ribu Oleh Satpol PP Cilincing
Kamis, 29 April 2021 10:27 WIB
CILINCING, POSKOTA.CO.ID-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, meraup sanksi administrasi sebesar Rp 600 ribu dari empat orang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Keempatnya terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask). Dua orang terjaring di Jalan Sungai Landak dan dua orang lainnya terjaring di Pasar kalibaru Jalan Kalibaru timur I," kata Kepala Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing Lukman Hanafi, Kamis (29/4/2021).
Lukman menambahkan, dari dua lokasi tersebut pihaknya juga memberikan hukuman menyapu lingkungan sekitar pada 35 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
"Sebagai efek jera agar tidak kembali mengabaikan penggunaan masker, kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitarnya. Ada sebanyak 35 orang yang dihukum," terangnya.
Lukman mengatakan, total warga yang terjaring petugas Satpol PP Kecamatan Cilincing dalam Operasi TibMask hari ini sebanyak 39 orang, dengan rincian 4 sanksi administrasi dan 35 sanksi lerja sosial.
"Kegiatan ini merupakan kolaborasi petugas Satpol PP Se-kecamatan Cilincing, TNI dan Polri," pungkasnya. (yono)