Warga Jabodetabek yang Keluar-Masuk Jakarta, Tak Perlu Pakai SIKM 

Senin, 10 Mei 2021 06:16 WIB

Share
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (dok)
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID-- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta banyak menemukan warga wilayah aglomerasi Jabodetabek yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek, yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas. Bahkan, masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang mengajukan SIKM DKI Jakarta. Padahal tidak sesuai dengan ketentuan prosedur," terang Benni dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Benni meminta warga untuk bijak dalam mengajukan SIKM. Menurutnya, banyak sekali permohonan yang ditolak, karena tidak sesuai ketentuan.

Pengajuan yang ditolak tersebut justru membuat proses verifikasi berkas pengajuan menjadi lebih banyak dan memakan waktu.

"Sampai 8 Mei 2021 pukul 18.00, sudah ada 2.189 permohonan SIKM. Rinciannya, 873 SIKM diterbitkan, 1.132 permohonan ditolak, serta 184 lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis," ujarnya, 

Menurutnya, prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.

Benni menuturkan, untuk permohonan SIKM dapat diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur.

"Hanya untuk melakukan perjalanan non-mudik sesuai empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," tandasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler