Kasus Sengketa Lahan di Citayam, Polsek Tajurhalang Kerahkan Anggotanya Kawal Pengukuran Tanah Oleh BPN Bogor
Rabu, 2 Juni 2021 22:32 WIB
BOGOR, POSKOTA.CO.ID-- Kapolsek Tajurhalang, Iptu Dwi Yulianto, mengerahkan anggotanya dalam pengamanan pengukuran tanah dugaan kasus sengketa lahan di lingkungan Perumahan Amarta Residence, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (2/6/2021) siang.
Pengecekan dan pengukuran tanah dilakukan oleh petugas dari BPN Kabupaten Bogor. Tanah jadi sengketa, karena ada dua surat tanah girik milik pribadi seluas sekitar 2,5 hektar.
"Jumlah anggota gabungan mulai dari Polsek, Rerskrim unit Harda Polres Metro Depok, Koramil Bojonggede, Satpol Kecamatan turut mengamankan acara pengukuran sampai kondusif," ungkapnya.
Menurut Iptu Dwi, sengketa terjadi karena seorang warga bernama Miswanto mengklaim tanah miliknya telah diserobot oleh PT. Petra.
Tanah yang disengketakan tersebut, masuk dalam dua desa Sasak Panjang dan Citayam.
"Ada penyerobotan lahan milik Miswanto yang diklaim dilakukan oleh PT. Petra, selaku pengembang Perumahan Amarta," tambahnya.
Selama pengamanan, lanjut Iptu Dwi, situasi berjalan aman dan kondusif.
"Baru pengecekan saja. Laporan dari pihak korban sudah diterima anggota Polres Metro Depok unit Harda," tutupnya. (Angga)