Kantor LPSK di Ciracas Kembali Dibuka, Seluruh Karyawan Sudah Swab Tes PCR
Senin, 7 Juni 2021 10:23 WIB
CIRACAS, POSKOTA.CO.ID- Setelah dilakukan penutupan sementara sejak 3 Juni 2021, kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kembali buka pada Senin (7/5).
Dengan dibukanya kantor, pelayanan untuk warga yang akan mengadukan laporan bisa dilakukan mulai hari ini.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, penutupan kantor sementara akibat dua pegawainya terpapar Covid-19.
"Hari ini mulai dibuka lagi. Untuk kasus pegawai terkonfirmasi Covid-19 dari hasil tes minggu lalu yang PCR-nya positif hanya dua orang," katanya, Senin (7/6).
Selama penutupan sementara itu, kata Edwin, pihak LPSK sudah melakukan penyemprotan disinfektan mandiri secara menyeluruh di area kantor.
Ratusan pegawai lainnya juga sudah menjalani pemeriksaan swab test PCR, untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Sementara dua pegawai LPSK yang sebelumnya diketahui terkonfirmasi Covid-19, kini masih menjalani isolasi," ujarnya.
Meski pelayanan di kantornya tutup, sambung Edwin, untuk layanan laporan dan konsultasi via online tetap dibuka.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana dapat menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857 7001 0048.
"Kemudian melalui aplikasi LPSK yang bisa diunduh di Play Store, email melalui [email protected] dan [email protected], atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551," ungkapnya.