Ini Syarat Dapat Asuransi Kendaraan Rusak Akibat Pohon Tumbang di Jakarta

Jumat, 23 Juli 2021 20:33 WIB

Share
Ilustrasi. (dok. poskota)
Ilustrasi. (dok. poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa pohon tumbang kerap kali menimpa sebuah kendaraan, baik itu kendaraan yang tengah terparkir maupun kendaraan yang sedang melintas, lalu apakah kendaraan tersebut bisa mendapatkan asuransi.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang bisa mendapatkan asuransi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan beberapa syarat.

"Jadi yang mendapatkan asuransi itu pohon tersebut berada di area aset Pemda DKI. Dimana dampak yang disebabkan seperti angin, hujan dan ataupun memamg kondisi dari pohon tersebut," ujar Mila, Jumat (23/7/2021).

Lokasi aset pemda itu seperti jalan dan taman.

Sedangkan untuk area yang bukan merupakan aset pemda misalnya di perumahan, perkantoran, lokasi tersebut tidak masuk dalam permohonan asuransi akibat pohon tumbang.

Tak hanya kendaraan yang mendapatkan asuransi ketika terdampak pohon tumbang.

Namun, jika dalam peristiwa pohon tumbang tersebut terdapat korban jiwa tetap akan mendapatkan asuransi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Untuk mengajukan klaim asuransi, adapun syarat yang harus dibawa yaitu surat keterangan dari pihak kepolisian beserta foto-foto kendaraan yang tertimpa pohon di ruang lingkup aset pemda.

Setelah itu dokumen itu bisa di bawa ke Sudin Pertaman Hutan Kota masing-masing wilayah, maupun ke dinas.

"Jadi harus ada surat keterangan polisi, ya kronologisnya kejadian, foto foto lengkap nanti baru kita berikan surat pengantar dari kami. Nah nanti biar asuransi yang menilai. Seperti itu," kata dia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler