Diduga, Mafia Tanah dan Oknum Perum Perhutani Serobot Lahan Warga Bogor

Selasa, 27 Juli 2021 18:01 WIB

Share
Aktivitas alat berat yang diduga milik pihak penyerobot lahan warga. (ist)
Aktivitas alat berat yang diduga milik pihak penyerobot lahan warga. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tragis, di masa PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19, oknum Perum Perhutani bekerja sama dengan PT YMP mengambil alih tanah warga Pareang, Kecamatan Tanjungsari, Desa Sinar Rasa, (Cariu) Bogor, Jawa Barat, demi kepentingan pribadi.

Bahkan, warga sudah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Presiden RI, Kapolri, menteri Kehutanan RI, dan gubernur Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, aksi penyerobotan itu mencakup lahan seluas 130 hektare.

Demikian diungkapkan Nathaniel Tanaya selaku pihak yang dipercaya warga Pareang, melalui siaran persnya pada Selasa (27/7/2021).

Nathaniel mengungkapkan, awalnya pembelian lahan seluas 130 hektare (Ha) oleh dirinya (selaku warga) dilakukan secara bertahap, mulai dari 2003 hingga 2013. 

Dia mengaku, memegang surat-surat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas kurang lebih 30 Ha, AJB 20 Ha, serta 80 Ha berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Pengurusan surat legal kepemilikan tanah seluas 130 Ha itu tidak semua kami jadikan SHM. Kan itu nilai besar, biaya yang kami tanggung juga sangatlah cukup besar. Dan tanah belum bisa menghasilkan. Makanya tanah-tanah itu dikelola dan digarap sama anak buah saya bersama warga sekitar dalam bentuk kebun agar menghasilkan," kata Nathaniel.

Nathaniel dalam penuturannya juga menyebutkan bahwa dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT YMP dengan support oknum Perum Perhutani Bogor melibatkan para mafia tanah mulai 2019.

Ternyata, lahan yang dibelinya itu bermuatan tambang batuan. 

"Waktu itu memang sempat lahan seluas 30 Ha yang berada di area kepemilikan kami dikontrak oleh salah satu perusahaan BUMN selama 10 tahun. Akan tetapi dalam perjalanannya, kami harus menerangkan dan melunasi semua SPPT dan copy SHM. Tahu sendiri BUMN Indonesia agak ribet (birokrasinya), apalagi terkendala oleh Pandemi Covid-19," beber dia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler