Pelaku Penganiayaan Gara-gara Kotoran Anjing di Perum Kosambi Baru Jakarta Barat Jadi Tersangka
Selasa, 27 Juli 2021 23:17 WIB
CENGKARENG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penganiayaan berinisial JA (47) kepada tetangganya yang berinisial AH (59) hingga meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, pelaku langsung diamankan polisi usai kejadian penganiayaan setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi.
"Begitu ada info kemarin kami langsung cek TKP, gak lama dari itu kita amankan pelaku, udah kita amankan," ujar Bintang dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada tersangka.
Hasilnya pelaku kini resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Sudah jadi tersangka. Kita kenakan pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian," tegas Bintang.
Sebelumnya, seorang pria inisial AH (59) tewas usai dianiaya oleh tetangganya sendiri inisial JA (47) di Perum Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021).
Korban dianiaya hanya karena masalah kotoran anjing.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Bintang menceritakan, kejadian berawal saat anak korban sedang membawa jalan-jalan anjing peliharaannya keliling kompleks.