Bioskop dan Karaoke di Jakarta Belum Boleh Buka saat PPKM Level 3

Rabu, 25 Agustus 2021 22:50 WIB

Share
Ilustrasi karaoke. (ist)
Ilustrasi karaoke. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta perlahan membuka sejumlah sektor usaha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, khusus untuk bioskop dan tempat karaoke belum diperbolehkan buka, meski PPKM turun ke level 3.

Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1026/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan oleh gubernur DKI.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selama PPKM Level 3, DKI memperbolehkan mal, pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan untuk beroperasi sejak pukul 10.00-20.00 WIB.

Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total gedung.

Selain pusat perbelanjaan, Kepgub DKI Jakarta No. 1026/2021 juga memperbolehkan sekolah menggelar tatap muka dengan kapasitas 50 persen.

Terkecuali, Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal kapasitas sampai dengan 100 persen. 

Pengecualian untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (deny)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler