Anak-Anak Rekreasi, Taman Kota dan RPTRA di Jakarta Pusat Dibuka
Jumat, 3 September 2021 19:59 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membuka kembali ruang terbuka hijau, seperti taman kota dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Sebab, ruang terbuka sebagai tempat rekreasi anak, terutama di bawah 12 tahun.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Jakarta Pusat Mila Ananda menjelaskan taman kota dan RPTRA terutama di kawasan penduduk, diperlukan sebagai ruang ekspresi anak, mengingat saat ini pusat perbelanjaan tidak memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk.
"Masyarakat sudah butuh ruang interaksi di ruang terbuka, apalagi di kawwsan permukiman padat. Kalau ke mal kan anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk karena belum dapat akses vaksin. Jadi berharap RPTRA bisa jadi tempat ekspresi mereka," kata Mila saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Mila menjelaskan bahwa taman dan hutan kota, TPU serta RTH masih ditutup.
Hal itu berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Mila, taman kota dan RTH belum dibuka karena pertimbangan sebagai tempat berkumpul segala usia.
Apalagi jika letaknya berada di jalan protocol, sehingga dapat disinggahi oleh masyarakat luas.
Berbeda dengan mal dan restoran yang sudah diperbolehkan untuk umum.
Taman kota belum dibuka karena kurangnya petugas pengamanan untuk memonitor masuk-keluar pengunjung.