Korban Pelecehan Seksual Sesalkan Tak Ada Sikap Tegas KPI Terhadap Pelaku

Senin, 6 September 2021 16:55 WIB

Share
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean didampingi Reinhard Silaban saat memberi keterangan terkait pemeriksaan psikis korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak KPI berinisial MS, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021), (poskota.co.id/ardhi)
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean didampingi Reinhard Silaban saat memberi keterangan terkait pemeriksaan psikis korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak KPI berinisial MS, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021), (poskota.co.id/ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - MS, korban bullying (perundungan) dan pelecehan seksual merasa kecewa dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang hanya memberikan sanksi berupa menonaktifkan pelaku.

Kuasa Hukum MS, Rony E. Hutahaean menjelaskan, ketika kliennya melaporkan perlakuan rekan kerjanya ke atasan, justru kliennya hanya dipindahkan ruang kerja saja.

Sedangkan pelaku tak diberikan sanksi tegas oleh KPI ihwal pelecehan seksual yang dialami.

Parahnya lagi, pelaku masih melakukan perundungan dan perlakuan yang tak menyenangkan ke MS.

"Tidak ada sanksi, hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau," ucap dia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Rony mengungkapkan, kliennya sempat dipanggil oleh KPI.

Namun tak tahu tujuannya untuk apa.

Ia sarankan kepada KPI boleh saja bertemu dengan kliennya sesuai yang diinginkan dan dibutuhkan.

"Soal KPI, nanti bolehlah kita bisa bertemu jika diinginkan dan dibutuhkan didampingi oleh pengacara," jelas dia.

Sebelumnya dikabarkan, korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler