Gudang Miras Ilegal di Setabudi Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita dari 2 Rumah   

Rabu, 8 September 2021 08:19 WIB

Share
Polisi menggerebek gudang Miras Ilegal di sebuah kontrakan di kawasan Setiabudi, Jaksel. (adji)
Polisi menggerebek gudang Miras Ilegal di sebuah kontrakan di kawasan Setiabudi, Jaksel. (adji)

SETIABUDI, POSKOTA.CO.ID-  Gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di rumah kontrakan di kawasan Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi, Selasa (7/9/2021) malam. 

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil minyita ratusan botol minuman keras (Miras).

Botol berisi miras tanpa izin itu diangkut petugas polisi dari dua rumah kontrakan yang saling berdekatan. 

Di rumah kontrakan pertama, botol-botol miras ini ditemukan di tiga ruangan. Terdapat pula Miras yang disimpan dalam lemari pendingin. 

Sementara di rumah kontrakan kedua, botol-botol miras tersimpan dalam banyak kardus. "Didapati ada banyak Miras yang tanpa izin," kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi, ditemui di lokasi penggerebekan.

Beddy menjelaskan, Miras yang disimpan dalam gudang di dua rumah kontrakan itu buatan lokal dan internasional. Pemilik gudang juga melayani penjualan Miras.

Ratusan kardus berisi miras ini, selanjutnya diangkut dengan mobil bak terbuka ke Mapolsek Setiabudi. 

Terkait jumlah rinci Miras yang disita, Beddy mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penghitungan.

Beddy menambahkan, jajarannya mengamankan pemilik gudang berinisial G (42). Ia digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Adji/PKL-01)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler