Anies Terbitkan SE Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI

Sabtu, 11 September 2021 18:30 WIB

Share
Ilustrasi stop pelecehan. (ist)
Ilustrasi stop pelecehan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI. 

Dalam surat edaran itu, Anies menyerukan kepada perangkat daerah/unit kerja untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana pelecehan seksual dengan 3 ketentuan.

Pertama, membangun komitmen dalam pencegahan pelecehan seksual.

Kedua, mewajibkan semua pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. 

"Ketiga, melakukan internalisasi serta sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," bunyi surat edaran tersebut.

Kemudian, turut disebutkankan juga bentuk tindak pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain, pelecehan fisik, lisan, isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional atau perbuatan pemaksaan seksual lainnya.

Sedangkan itu, untuk ketentuan penanganan tindakan pelecehan seksual pelaporan dapat menyampaikan aduan secara tertulis maupun kanal aduan milik Pemprov DKI.  

Korban mendapat assesment dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Setiap terlampir juga mendapatkan hak berupa penerimaan informasi atas proses penanganan , kerahasiaan identitas, proses penanganan yang adil dan berkesempatan menyampaikan jawaban bukti pendukung," jelasnya. (deny)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler