Sebanyak 108 Tempat Usaha Kafe, Restoran dan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Timur Ditindak Pol PP Selama PPKM Level 3
Minggu, 12 September 2021 13:01 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Sejak berlakunya PPKM Level 3 di DKI Jakarta, yaitu dari 24 Agustus - 11 September 2021, sekitar 108 kafe, restoran, maupun tempat hiburan malam di Jakarta Timur, ditindak Satpol PP.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menerangkan bahwa setiap harinya ada sekitar 50-70 kafe, restoran, maupun tempat usaha sejenis di Jakarta Timur yang diawasi oleh pihaknya.
"Rata rata 50-70 lokasi per hari untuk kafe, resto, dan usaha lain yang dilakukan pengawasan," ungkapnya kepada Poskota.co.id, Minggu (12/9/2021).
Dari pengawasan terhadap puluhan tempat usaha itu, ditemukan sekira tiga sampai enam kafe per harinya yang ditindak petugas, lantaran melanggar aturan PPKM Level 3.
"Jadi akumulasi selama tanggal 24 Agustus hingga 11 September 2021, kalau rata-rata 6 lokasi ditindak berarti 18 hari dikali 6 lokasi kafe menjadi 108 lokasi kafe yang ditindak," jelasnya.
Penindakan terhadap pemilik kafe, restoran, tempat hiburan malam maupun tempat usaha sejenis dilakukan oleh petugas Satpol PP tingkat kota maupun kecamatan di wilayah administrasi Jakarta Timur.
Adapun pelanggaran yang dilakukan untuk tempat usaha sejenis kafe maupun restoran seperti melanggar aturan jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Melanggar jam operasional harusnya tutup jam 9 malam, di lapangan melewati, terus juga ada kerumunan, harusnya tiap meja dua orang tapi di lapangan lebih dari dua orang," terangnya.
"Kemudian juga pelanggaran waktu duduk dalam kafe, yang harusnya 30 menit atau 60 menit ini diabaikan, lalu juga beberapa ada yang menggunakan live music atau organ tunggal," imbuhnya.