Kuasa Hukum Koalisi Ibu Kota Apresiasi Putusan Majelis Hakim Vonis Bersalah Presiden hingga Gubernur DKI Terkait Polusi Udara

Kamis, 16 September 2021 23:46 WIB

Share
Aksi protes dilancarkan koalisi Ibu Kota di depan PN Jakarta Pusat seraya menunggu hasil putusan gugatan polusi udara. (dok. koalisi ibu kota)
Aksi protes dilancarkan koalisi Ibu Kota di depan PN Jakarta Pusat seraya menunggu hasil putusan gugatan polusi udara. (dok. koalisi ibu kota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum penggugat atau Koalisi Ibu Kota Ayu Eza Tiara mengapresiasi putusan yang dibuat oleh majelis hakim.

Ia menilai, kepentingan itu berpihak pada kepentingan seluruh warga dalam mendapatkan udara bersih. 

“Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana, namun yang lainnya terpenuhi," ujar Ayu, Kamis (16/9/2021). 

Ia menilai, putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana.
 

Ini mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara. 

Ayu menambahkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana dan memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yangsia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi. 

“Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibukota sangatterbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betulmenuntaskan kewajibannya,” tutur Ayu. 

Khalisah Khalid sebagai salah satu penggugat mengungkapkan perasaan lega sekaligus senang.

Menurut dia, majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan. 

“Kami berharap para Tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tutur Khalisah. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler