Manajer Holywings Kemang Jakarta Selatan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Tersangka Pelanggaran PPKM

Rabu, 22 September 2021 19:39 WIB

Share
Satpol PP DKI Jakarta membekukan sementara izin operasional Kafe Holywings Kemang di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan. (adji)
Satpol PP DKI Jakarta membekukan sementara izin operasional Kafe Holywings Kemang di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, berinisial JAS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, menjadwalkan pemeriksaan JAS,  Rabu (22/9/2021), pukul 10.00 WIB.

Yusri mengatakan, JAS akan memenuhi panggilan penyidik.

Namun, jadwal pemeriksaan yang bersangkutan diundur hingga Rabu siang atas permohonan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan menyampaikan pukul 14.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM Level 3 di ibu kota.

Yusri mengungkapkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena melanggar ketentuan PPKM di Jakarta.

"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," katanya.

Pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. (adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler