Cegah Pungli Terulang, Pengelola Parkir Pasar Induk Kramat Jati Pasang Spanduk dan Stiker

Jumat, 24 September 2021 21:06 WIB

Share
Spanduk bertuliskan
Spanduk bertuliskan "Parkir Gratis Apabila Anda Tidak Diberikan Struk Oleh Kasir di Pos Keluar" yang terpasang di area parkir Pasar Induk Kramat Jati. (ist)

KRAMAT JATI, POSKOTA.CO.ID - Pasca terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pihak pengelola pasang spanduk dan stiker imbauan tolak bayar parkir jika tak ada bukti pembayaran.

Koordinator Unit Pelaksana Lain (UPL) Perumda Pasar Jaya Fahri menuturkan, pemasangan spanduk dan stiker imbauan di sekitar area parkir pasti itu dilakukan pihak PT. Metro Fifora Perdana (MFP), selaku pengelola perparkiran Pasar Induk Kramat Jati.

"Pihak pengelola sudah mengirim ke saya, foto-foto imbauan jadi seperti bahasanya 'Kalau tidak ada bukti pembayaran, jangan dibayar', di spanduk maupun tempelannya," ungkap Fahri saat dihubungi Poskota.co.id, Jumat (24/9/2021).

Kalimat imbauan agar pengunjung tak bayar parkir jika tidak mendapat setruk pembayaran ada kaitannya dengan video viral di media sosial yang menampilkan seorang pengunjung pasar yang mesti bayar parkir sebesar Rp. 31 ribu namun tak mendapat bukti pembayaran.

Diharapkan dengan pemasangan spanduk dan stiker tersebut dapat mencegah terjadinya tindak pungutan liar di parkiran Pasar Induk Kramat Jati.

"Si pengelola tidak mau terulang, makanya dibuat imbauan-imbauan dan spanduk," jelas Fahri.

Dari foto yang dikirim terlihat di sudut kiri foto spanduk bertuliskan "Pasar Jaya" sedangkan di sudut kanan tertulis "MFP". Kemudian ada tulisan "Parkir Gratis Apabila Anda Tidak Diberikan Struk Oleh Kasir di Pos Keluar."

Sebelumnya dikabarkan, oknum petugas loket parkir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur dikabarkan telah dipecat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Fahri menyampaikan jika pihak ketiga, selaku pengelola perparkiran Pasar Induk Kramat Jati telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap petugas loket terkait.

"Sudah dilakukan penindakan dengan langsung diberi peringatan dan sudah dipecat," ungkapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler