Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Belum Teridentifikasi, Ditjenpas Berusaha Dapatkan Data Pembanding 

Rabu, 29 September 2021 14:17 WIB

Share
Prosesi penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (cr-05)
Prosesi penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (cr-05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) masih berupaya mendapatkan data pembanding guna kepentingan identifikasi jenazah Samuel Machado Nhavene, narapidana WNA Nigeria korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. 

Kabag Humas dan Keprotokolan Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan hingga kini, tim Disaster Victim Identification (DVI) belum berhasil mengidentifikasi jenazah Samuel lantaran data pembanding DNA antemortem anggota keluarga Samuel belum dimiliki.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria untuk mendapat data pembanding DNA. Jadi kita menunggu data pembanding DNA-nya dikirim," ucapnya kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Lanjutnya, bila sudah diterima tim DVI, data pembanding DNA antemortem dari anggota keluarga inti Samuel tersebut bakal dicocokkan dengan data DNA postmortem sehingga jenazah bisa teridentifikasi. 

 

Dalam proses identifikasi DVI, DNA termasuk parameter primer selain sidik jari dan gigi sebab pada ketiganya terdapat karakter khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis dan diakui hukum

Sedangkan jenis kelamin, tinggi badan, ciri khusus, dan barang pribadi korban yang terakhir dikenakan merupakan aspek rekam medis yang tergolong parameter sekunder dalam proses identifikasi. 

Oleh karena belum teridentifikasi, jenazah Samuel masih berada di ruang Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang merupakan Posko Postmortem Tim Operasi DVI Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari, terdapat dua narapidana WNA, yakni Samuel dan Ricardo Ussumane Embalo (51) yang merupakan WNA asal Portugal.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler