Presiden Jokowi Banding Putusan PN Jakpus Soal Polusi Udara, Penggugat: Kayak Urusan Menang Kalah
Jumat, 1 Oktober 2021 14:45 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo dan para menterinya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di ibu kota.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, mengungkapkan bahwa pengajuan banding itu sudah dilakukan pada Kamis (30/9/2021) kemarin pada detik-detik terakhir.
"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan, dan itu terakhir kemarin. Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu dalam diskusi virtual, Jumat (1/10/2021).
Para penggugat dalam perkara ini pun kecewa dengan langkah pemerintah pusat yang mengajukan banding.
"Kami kecewa, karena ini kayak urusan menang kalah. Padahal ini adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan udara bersih bagi seluruh warga Jakarta," kata Adhito Harinugroho, salah satu penggugat.
Adhito menegaskan, perintah pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin dan para menteri.
"Pak Jokowi kan butuh udara. Pak Ma'ruf Amin juga butuh udara segar, karena umurnya sudah tua, masuk kelompok rentan," katanya.
Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati, juga mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang enggan menjalankan putusan pengadilan dan justru mengajukan banding.
Yuyun sejak awal mengajukan gugatan terkait polusi udara ini bersama sejumlah warga lain, agar cucunya bisa menghirup udara bersih. Namun, ia heran mengapa pemerintah kukuh menolak menjalankan perintah pengadilan untuk menyediakan udara bersih.