DPRD DKI Usul Kenaikan Dana Operasional RT dan RW Sesuai UMP
Senin, 11 Oktober 2021 20:53 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fungsi serta peran ketua RT dan RW yang merupakan garda terdepan di lingkungan perlu mendapat perhatian lebih Pemprov DKI.
Di antaranya dengan menaikan dana operasional bagi RT dan RW sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Demikian ditegaskan Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Lukman Jupiter kepada awak media.
Penyesuaian itu tentunya dengan mengubah Pergub No. 171/2016.
"Dalam rapat Banggar beberapa waktu lalu, saya telah menyampaikan bahwa dana operasional RT/RW tidak sepadan dengan tanggung jawab yang dipikul. Karena itu, saya minta agar operasional disesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan Pemprov DKI," ujar dia, Senin (11/10/2021).
Selain itu, harap dia, revisi Pergub 171 tidak hanya pada persoalan dana operasional.
Namun juga terkait dengan masa jabatan RT/RW yang dibatasi dua periode, sebelumnya dapat seumur hidup.
"Saya meminta agar perubahan Pergub pedoman RT dan RW tersebut dirubah karena sepanjang RT dan RW masih dipercaya masyarakat untuk menjadi RT dan RW maka tidak dibatasi jangan hanya dua periode saja," jelas dia.
Menurut Jupiter, jabatan RT/RW bukanlah jabatan politis, melainkan hanya jabatan social.
Sehingga, selama masyarakat masih percaya maka tinggal meneruskan masa jabatannya.