Fitur Makin Lengkap, Sekarang Bisa Beli Token Rp 5000 di PLN Mobile

Rabu, 13 Oktober 2021 17:15 WIB

Share
Aplikasi PLN Mobile. (poskota.co.id/ito)
Aplikasi PLN Mobile. (poskota.co.id/ito)
Aplikasi PLN Mobile. (poskota.co.id/ito)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PT. PLN (Persero) memberikan kemudahan untuk peningkatan pelayanan pelanggan dalam mengakses kebutuhan dan informasi kelistrikan.

Salah satunya dengan menghadirkan mini denominasi token Rp. 5.000 melalui Aplikasi PLN Mobile.

Terobosan ini menjadi bagian dari program transformasi PLN sebagai One Stop Solution bagi pelanggan.

Kali ini, PLN menghadirkan Major Launch atau Grand Launching PLN Mobile dengan sejumlah fitur canggih baru untuk kemudahan layanan bagi pelanggan.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, hadirnya super Aplikasi PLN Mobile bukan hanya hasil kinerja satu direktorat saja, tetapi seluruh Tim PLN.

Menurut dia, kunci sukses mendorong kesuksesan aplikasi super ini dengan melibatkan seluruh insan PLNers dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

"Kita tambah fitur-fitur PLN Mobile, hanya untuk satu tujuan, yaitu PLN ingin memberikan pelayanan pelanggan kelas VIP, karena semua pelanggan sangat penting. Salah satu fitur barunya adalah mini denominasi token Rp. 5.000," ujar Darmawan.

Selain fitur pembelian token Rp. 5.000-15.000, ada sejumlah fitur lain, seperti promo-promo dan paket Iconnet, alur pelayanan pembayaran baru, catatan penggunaan pascabayar, dan lainnya.

Darmawan mengatakan, fitur-fitur tersebut akan menjadi inti dari pengembangan dan penambahan fitur lain ke depan, sesuai roadmap pengembangan bisnis PLN.

"Kalau kita berbicara aplikasi super, di situ ada (layanan) internet, dan Charge.In (kendaraan listrik). Ke depan ada smart home. Ini artinya ada di satu ruangan, bukan hanya pelayanan listrik, tetapi fasilitas yang ada di PLN masuk di PLN Mobile," kata dia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler