Polisi Masih Buru WNA Pemberi Dana dan Penyedia Jasa Operator Pinjol Ilegal

Jumat, 15 Oktober 2021 23:26 WIB

Share
Konferensi pers pengungkapan sindikat pinjaman online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. (poskota.co.id/fahmi)
Konferensi pers pengungkapan sindikat pinjaman online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. (poskota.co.id/fahmi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri masih memburu Warga Negara Asing (WNA) berinisal ZJ yang diduga sebagai penyuplai dana dan penyedia jasa operator bagi sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, ZJ juga diduga berperan sebagai mentor bagi 7 tersangka yang bertugas sebagai operator untuk perusahaan Pinjol ilegal.

"Tersangka ZJ menjadi mentor dan juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan dan ancaman terhadap nasabah," ujar Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

ZJ dikatakan Helmy beralamat di wilayah Tangerang. Namun pada saat dilakukan penggrebekan yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Sehingga sampai saat ini ZJ masih berstatus buron atau dalam pencarian polisi.

"Tetapi dari lokasi tempat dia (ZJ) berada kita berhasil menemukan barang bukti berupa sekitar 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor," jelasnya.

Sementara itu Kasubdit 4 Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, berdasarkan keterangan 7 tersangka yang sudah ditangkap, ZJ sudah mendanai jasa operator bagi perusahaan pinjol ilegal selama 1 tahun belakangan.

Selain itu Andri juga menjelaskan, dalam praktik kerjanya, ZJ yang juga merupakan penyedia jasa tenaga operator mencari lokasi lokasi strategis untuk nantinya para operator ini melancarkan SMS blasst kepada nasabah.

"Jadi dia ini mencari spot spot atau lokasi. Para tersangka dipencar di posisi yang tidak bersamaan, dia tidak butuh banyak orang karena dilengkapi alat yang canggih. Dia (ZJ) hanya memantau di monitor," ucapnya. (cr05)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler