Berkas Perkara Penganiayaan M. Kece Oleh Irjen Napoleon CS Telah Diserahkan ke Kejagung

Selasa, 19 Oktober 2021 07:18 WIB

Share
Tersangka kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku telah menganiaya M. Kece di Rutan Bareskrim Polri. (ist)
Tersangka kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku telah menganiaya M. Kece di Rutan Bareskrim Polri. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Berkas perkara kasus dugaan penganiyaan terhadap Kosman alias Muhammad Kace alias Kece, yang menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka, kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas perkara dugaan penganiayaan itu dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Sudah dilimpahkan hari Rabu (13/10), minggu lalu," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu, minggu lalu. Namun, Andi mengaku belum tahu apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Tanya ke Kejagung," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Muhammad Kece dianiaya dua kali.

 

Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Kece dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kece dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9/2021) lalu.

Andi menyebut, tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kece.

"Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran. Karena kan secara bersama-sama," terang Andi. (cr-05)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler