Kaki Kiri Diamputasi Akibat Kecelakaan Kerja, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Mediasi dengan Perusahaan
Kamis, 28 Oktober 2021 06:58 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pekerja pria inisial FS (25) mengalami nasib nahas. Kaki kirinya terlindas oleh kaki crane.
Kecelakaan kerja ini terjadi pada tanggal 30 April tahun 2021 silam. Akibatnya, kini kaki kirinya terpaksa harus diamputasi.
Selama ini, FS (25) bekerja di bagian tally di perusahaan swasta di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibat kecelakaan tersebut, FS terancam tak bisa bekerja lagi.
Menghindari hal yang tak diinginkan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan mediasi antara korban kecelakaan kerja dengan pihak perusahaan yang manaunginya.
Mediasi dilakukan agar korban FS dipenuhi segala haknya dan tetap dipekerjakan, meski kaki kirinya sudah diamputasi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan bahwa FS sudah dua tahun jadi pegawai dari PT Carefastindo.
Sehari-hari, ia bertugas membuat laporan mengenai angkutan untuk kepentingan pemilik atau kepentingan operator pelabuhan atau biasa disebut Tallyman.
"Jadi memang ada kecelakaan kerja pada tanggal 30 April tahun 2021. Kecelakaan kerja ini mengakibatkan cacatnya seseorang yaitu atas nama FS," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (27/10/2021).
Wiratama menuturkan, saat bertugas, kaki FS terlindas oleh crane di Pelabuhan Tanjung Priok.