Satpol PP Kebayoran Baru Sita 228 Botol Miras dan Minol Ilegal

Minggu, 31 Oktober 2021 18:54 WIB

Share
Petugas Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan di Kebayoran Baru merazia minuman keras dan Minol ilegal. (adji)
Petugas Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan di Kebayoran Baru merazia minuman keras dan Minol ilegal. (adji)


KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID- Sebanyak 228 botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) ilegal atau tanpa izin disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Baru.

Ratusan minuman memabukkan itu disita dari tiga lokasi di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Camat Kebayoran Baru, Tommy Fudihartono, mengatakan bahwa ratusan botol Miras dan Minol tak berizin tersebut disita dari razia yang dilaksanakan pada Sabtu (30/10) malam, hingga Minggu (31/10) dini hari.

"Dari 228 botol,  191 di antaranya ditemukan dari rumah warga di Jalan Pandan X Nomor 47 A RT 008 RW 002, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Terdiri dari 158 botol penuh dan 33 botol kosong berbagai macam merek," ungkap Tommy.

Lebih lanjut, Tommy mengatakan, sebanyak 24 botol Miras disita dari warung jamu di Jalan Damai Raya, Kelurahan Cipete Utara. Di tempat ini, 22 botol didapati masih utuh, dan 2 lainnya sudah kosong.

Adapun 13 botol Miras lainnya diamankan dari tempat jamu di Jalan Fatmawati Raya, Kebayoran Baru, Jaksel.

 

Camat Tommy menambahkan, razia itu sendiri terkait penertiban pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Selain itu, juga sebagai tindaklanjut dari Surat Tugas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3285/-1.75 tanggal 30 September 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Penyitaan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Penertiban juga bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 serta penindakan terhadap pelanggar Perda dan peraturan gubernur di tempat usaha makan/minum, restoran, kafe, dan pelanggaran Perda dan peraturan kepalda daerah lainnya di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel. 

Tommy menambahkan, tempat usaha bernama Bottle Avenue di Rukan Duta Mas ITC Fatmawati, Kelurahan Cipete Utara, juga sempat disambangi Satpol PP. Namun tak ditemukan pelanggaran di tempat tersebut. (Adji)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler