Griya Pijat Spa Caramel di Tebet Disegel Satpol PP, Karena Langgar Aturan PPKM 

Rabu, 3 November 2021 11:16 WIB

Share
Salah seorang petugas Pol PP memasang garis segel di Spa yang tetap buka di tengah PPKM Covid-19. (cr02)
Salah seorang petugas Pol PP memasang garis segel di Spa yang tetap buka di tengah PPKM Covid-19. (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Griya pijat atau Spa Caramel yang berada di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan, disegel oleh Satpol PP Jakarta Selatan.

Camat Tebet, Dyan Airlangga, mengatakan bahwa penutupan griya pijat itu telah dilakukan sejak Senin (1/11/2021). 

Penutupan dilakukan, karena spa tersebut melanggar aturan operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
"Iya (disegel). Setahu saya tidak ada denda," kata Dyan, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (3/11/2021).
 
Dyan mengatakan, griya spa itu sebelumnya telah ditegur dan diminta untuk tidak beroperasi selama PPKM. Namun berdasarkan laporan masyarkat, griya pijat itu tetap buka, sehingga dilakukan penyegelan.



 
"Laporan masyarkat itu dia tetap buka. Kemudian pernah kita tegur beberapa kali, (masih buka juga) akhirnya kita segel aja," kata Dyan. 

Penyegelan griya pijat bersifat sementara, selama PPKM, sampai dengan diperbolehkan kembali beroperasi.

Tidak ada denda yang diberikan kepada pengelola griya pijat, meski telah melangar aturan PPKM.  

"Ini hanya sementara. Nanti misal kalau sudah diperbolehkan dibuka, itu kita persilahkan buka. Tidak ada denda," katanya. (Adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler