Sudin Citata Jakarta Pusat Minta Penghentian dan Pembongkaran Reklame di Pospol Harmoni, Lapangan Banteng, dan Pancoran

Rabu, 17 November 2021 18:42 WIB

Share
Aktivitas membangun kembali konstruksi reklame di Persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Aktivitas membangun kembali konstruksi reklame di Persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat meminta penghentian aktivitas dan membongkar bangunan reklame di 3 titik (Harmoni, Lapangan Banteng, dan Pancoran).

Pasalnya, pemasangan kembali reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng, tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame, PT Zigzag Media Kreatif, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.

Di sisi lain, reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng itu sudah dibongkar oleh jajaran Satpol DKI Jakarta dan Satpol Jakarta Pusat pada awal September 2021.

"Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB. Padahal beberapa bulan lalu reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh teman-teman Satpol. Kami Sudin Citata berkoordinasi dengan yang lain, ternyata IMB-nya belum ada," ujar Syahruddin usai menggelar rapat koordinasi di Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu.

Syahruddin menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap reklame milik PT MIB.

Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame di Poslantas Harmoni tanpa IMB.

Pemilik PT Zigzat Media Kreatif Tubagus mengaku, sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas di Pancoran.

"Kami mendapat rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemasangan reklame di tiga titik, dan kami juga melakukan MoU. Kami juga diizinkan untuk merawat Pos polisi tersebut mulai dari AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro mengundang kami untuk bekerja sama," kata Tubagus.

PT Zigzag Media Kreatif juga mengaku telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu keputusan dari PTSP DKI Jakarta.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar