13 Warga Kalideres Jakarta Barat Pilih Bayar Denda Ketimbang Disuruh Nyapu Jalanan
Jumat, 19 November 2021 19:06 WIB
KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - 41 warga Kalideres, Jakarta Barat, ditindak karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari 41 pepanggar, 13 pelanggar memilih membayar denda administrasi saat ditindak.
Operasi tertib masker (tibmask) dilakukan di Jalan Peta Barat Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/11/2021).
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres Selvi Rachmawati mengatakan, 41 warga tersebut ditindak karena kedapatan tidak memakai masker sata beraktivitas.
Adapun dari 41 warga itu, 13 orang memilih membayar denda administrasi.
"Total denda administrasi yang dibayarkan Rp1,1 juta," kata Selvi saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2021).
Sementara itu, 28 orang diantaranya memilih dihukum sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Menurut Selvi, kegiatan operasi tibmask tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub Nomor 101 tahun 2020 Perubahan nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19," papar dia.
Selain penindakan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. (cr01)