13 Warga Kalideres Jakarta Barat Pilih Bayar Denda Ketimbang Disuruh Nyapu Jalanan

Jumat, 19 November 2021 19:06 WIB

Share
Operasi Tibmas yang digelar Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. (ist)
Operasi Tibmas yang digelar Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. (ist)

KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - 41 warga Kalideres, Jakarta Barat, ditindak karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dari 41 pepanggar, 13 pelanggar memilih membayar denda administrasi saat ditindak.

Operasi tertib masker (tibmask) dilakukan di Jalan Peta Barat Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/11/2021).

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres Selvi Rachmawati mengatakan, 41 warga tersebut ditindak karena kedapatan tidak memakai masker sata beraktivitas.

Adapun dari 41 warga itu, 13 orang memilih membayar denda administrasi.

"Total denda administrasi yang dibayarkan Rp1,1 juta," kata Selvi saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2021).

Sementara itu, 28 orang diantaranya memilih dihukum sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Menurut Selvi, kegiatan operasi tibmask tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub Nomor 101 tahun 2020 Perubahan nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19," papar dia.

Selain penindakan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. (cr01)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler