47 Warga di Grogol Petamburan Jakarta Barat Terjaring Tibmask
Jumat, 26 November 2021 21:13 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga nampaknya masih abai dengan protokol kesehatan (prokes) di tengah Pandemi Covid-19.
Terbukti, 47 orang di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat ditindak karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas.
Meski saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, masyarakat seharusnya tidak abai prokes.
Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto mengatakan, 31 orang pelanggar ditindak saat petugas melakukan Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Tibmask dilakukan di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021) pagi.
"Penindakan kita lakukan kepada pejalan kaki maupun pengendara roda dua yang sedang melintas," ujar Rusliyanto dikonfirmasi.
Dari 31 pelanggar yang ditindak, 16 pelanggar memilih membayar denda administrasi.
"Total denda administrasi yang dibayarkan Rp. 1,6 juta," papar Rusliyanto.
Sementara itu, 31 orang diantaranya memilih untuk dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.
"31 orang saat ditindak memilih untuk membersihkan fasilitas umum," ungkap dia.