PDIP Tuding Dana Hibah 2022 yang Digulirkan Gubernur DKI Anies Syarat KKN

Jumat, 26 November 2021 17:51 WIB

Share
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (dok. humas dprd dki jakarta)
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (dok. humas dprd dki jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyoroti banyaknya dana hibah yang akan digulirkan Gubernur Anies Baswedan melalui APBD DKI 2022 syarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurut dia, praktik KKN itu nyatanya tidak dapat hilang sepenuhnya sebagaimana tuntutan reformasi kala itu. 

"Apabila gubernur dan wakil gubernur sebelumnya menjauhi KKN dan pro rakyat maka Gubernur Anies dan wakilnya menunjukkan dan melakukan secara aktif KKN," ujar dia secara tertulis, Jumat (26/11/2021).

Gilbert menyebutkan, beberapa dana hibah yang syarat dengan KKN seperti hibah kepada istri gubernur sebagai Bunda PAUD Rp. 63 miliar, lalu yayasan yang dikelola ayah wagub Rp. 480 juta, yayasan binaan wakil ketua DPRD DKI Rp. 900 juta.

"Lalu muncu pasukan siber sebagai bentuk umpan balik yang berbau KKN, dan pembelaan lainnya kepada program gubernur-wakil gubernur tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat," ungkap Gilbert. 

"Sesungguhnya, hibah tersebut milik rakyat yang harusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat," tututr Gilbert.

Dia menjelaskan, bentuk KKN tidak selalu berada di ruang hitam putih.

Namun sering berada di ruang abu-abu yang hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki hati yang bening. 

"Di sini yang berbicara adalah kepatutan, dan kepantasan. Dalam perguruan tinggi, seorang dosen sangat menghindari yang namanya moral hazard, dan batasannya adalah kesadaran," kata dia. 

Gilbert menegaskan, semangat reformasi masih harus dibangkitkan lagi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler