Loh, Kios Laundry di Pegadegan Jakarta Selatan Nyambi Jual Miras, Warga Lapor ke Gubernur Anies Baswedan
Sabtu, 27 November 2021 22:06 WIB
PANCORAN, POSKOTA.CO.ID - Kios laundry di Jalan Pengadegan Utara, Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, nyambi jualan minuman keras (miras).
Akibatnya, lokasi usaha laundry itu digerebek Satpol PP Jakarta Selatan, Sabtu (27/11/2021).
Kios laundry tersebut menjual minuman keras (miras) secara sembunyi-sembunyi.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, mendapatkan aduan dari warga yang mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait peredaran miras tanpa izin.
"Kami amankan 64 botol miras berbagai jenis dalam razia gabungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Jaksel," ujar Ujang Hermawan dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Penggerebekan itu mengerahkan 20 personel Satpol PP dibantu TNI.
Menurut Ujang, kios laundry itu digerebek lantaran tidak memiliki izin menjual miras.
"Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) terkait miras belum ada," terang dia.
Petugas Satpol PP meminta keterangan perwakilan pemilik kios yang dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami minta tempat usaha itu jangan jualan dulu sebelum ada SIUP-MB. Karena untuk miras harus ada SIUP-MB miras," tegas Ujang.