Perusahaan Farmasi yang Cemari Teluk Jakarta Disegel
Senin, 29 November 2021 22:25 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan saluran outlet air limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara yaitu PT. MF pada Senin (29/11/2021).
Tindakan ini adalah bentuk ketegasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memastikan industri yang beroperasi di Jakarta tidak mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT. MF adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah.
“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran oulet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” ungkapnya.
Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. MF, maka perusahaan farmasi tersebut telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah No. 672/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Ketidaktaatan yang dilakukan oleh PT. MF ialah kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala.
Kemudian, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, serta belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT. MF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69/2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” ungkapnya.
Ke depannya, PT. MF wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif No. 672/2021 tanggal 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.