Keren Nih! Spanduk Peringatan Bahaya Pinjol Ilegal Disebar di Pasar Muara Angke  

Jumat, 3 Desember 2021 15:22 WIB

Share
Pedagang pasar tradisional di kawasan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara memasang spanduk peringatan tentang bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal. (yono)
Pedagang pasar tradisional di kawasan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara memasang spanduk peringatan tentang bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pedagang pasar tradisional di kawasan Muara Angke, RW 011, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memasang spanduk peringatan tentang bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Spanduk yang dibentangkan di gerbang masuk Pasar tersebut, dipasang oleh sendiri oleh para pedagang.

"Waspada Bujuk Rayu Pinjol Ilegal Via Medsos" bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Salah satu pedagang di Pasar RW 011, Anjas (39) mengatakan, spanduk imbauan bahaya Pinjol Ilegal tersebut sudah ada sekitar sebulan ini.

"Sudah sekitar sebulanan ini lah. Yang masang juga pedagang-pedagang sendiri," ujar Anjas saat ditemui di lapak dagangannya, Jumat (3/12/2021).

 

Menurutnya, spanduk tersebut dipasang hanya sekedar untuk saling mengingatkan antar pedagang pasar tentang bahaya Pinjol Ilegal.

"Himbauan aja palingan jangan sampai pinjaman online gitu," ucap pria yang sudah 19 tahun berjualan di pasar Muara Angke.

Pedagang berbagai aksesoris tersebut mengatakan, yang ia tahu, di pasar Muara Angke belum ada pedagang yang terjerat pinjol ilegal.

"Saya kenal semua lah di sini pedagang. Gak ada yang kena setahu saya," ungkapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler