Sengketa Tanah Berujung Penjara: Dua Pria di Tangerang Ini Ditangkap Polisi Karena Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin
Senin, 6 Desember 2021 08:29 WIB
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pria berinisial ES dan SA harus berurusan dengan pihak Polresta Tangerang.
Diketahui, kedua orang ini diduga memasuki dan melakukan pengrusakan pekarangan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menerangkan bahwa peristiwa pengrusakan aset milik orang lain itu terjadi pada Sabtu, 17 April 2021 silam.
Lokasinya berada di Jalan Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, pemilik lahan bernama Rahmana sedang melihat tanah miliknya. Alangkah terkejutnya saat melihat ada dua pria sedang berada di tanah miliknya.
"Di lokasi, korban melihat 2 orang pria yang merusak plang pengumuman bahwa tanah itu dijual dan juga merusak pagar," kata Wahyu, Senin (6/12/2021).
Korban kemudian berusaha melarang 2 pria itu, dan memintanya meninggalkan pekarangan miliknya.
Namun, kedua tersangka ES dan SA tetap melakukan pengrusakan. Keduanya beralasan bahwa tanah itu adalah milik mereka.
Korban kemudian melaporkan upaya penyerobotan kepemilikan tanah itu ke Polresta Tangerang.