Sengketa Tanah Berujung Penjara:  Dua Pria di Tangerang Ini Ditangkap Polisi Karena Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin

Senin, 6 Desember 2021 08:29 WIB

Share
Dua tersangka yang diamankan Polresta Tangerang karena memasuki pekarangan orang tanpa izin. (ist)
Dua tersangka yang diamankan Polresta Tangerang karena memasuki pekarangan orang tanpa izin. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pria berinisial ES dan SA harus berurusan dengan pihak Polresta Tangerang. 

Diketahui, kedua orang ini diduga memasuki dan melakukan pengrusakan pekarangan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menerangkan bahwa peristiwa pengrusakan aset milik orang lain itu terjadi pada Sabtu, 17 April 2021 silam.

Lokasinya berada di Jalan Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Saat itu, pemilik lahan bernama Rahmana sedang melihat tanah miliknya. Alangkah terkejutnya saat melihat ada dua pria sedang berada di tanah miliknya.

"Di lokasi, korban melihat 2 orang pria yang merusak plang pengumuman bahwa tanah itu dijual dan juga merusak pagar," kata Wahyu, Senin (6/12/2021).

 

Korban kemudian berusaha melarang 2 pria itu, dan memintanya meninggalkan pekarangan miliknya. 

Namun, kedua tersangka ES dan SA tetap melakukan pengrusakan. Keduanya beralasan bahwa tanah itu adalah milik mereka. 

Korban kemudian melaporkan upaya penyerobotan kepemilikan tanah itu ke Polresta Tangerang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler