Sadar Administrasi Kependudukan, 50 Pasangan Ikut Sidang Isbat Nikah Massal di GOR Jakarta Utara

Sabtu, 18 Desember 2021 00:41 WIB

Share
Sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2021 yang digelar di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/12/2021). (ist)
Sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2021 yang digelar di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/12/2021). (ist)

KOJA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 50 pasangan nikah siri mengikuti sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2021 untuk mendapatkan kepastian perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/12/2021).

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman memastikan, setiap pasangan langsung mendapatkan kepastian hukum pernikahan usai menjalani sidang.

Wawan sangat mengapresiasi Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) yang telah menggagas kegiatan Isbat Nikah Massal Tahun 2021.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yayasan HPUI yang telah menggagas kegiatan ini,” kata Wawan.

Sementara Pembina Yayasan HPUI, Arif Hendra Dermawan menerangkan, kegiatan ini telah diikuti lebih dari lima puluh pasutri dari target 750 pasutri yang berdomisili di Jakarta Utara.

Diharapkannya kegiatan ini berlangsung secara berkesinambungan sehingga tidak ada lagi pasutri di Jakarta Utara yang menikah secara siri dan memiliki kepastian hukum negara.

“Kami berharap adanya kolaborasi bersama di tahun-tahun ke depan sehingga Insya Allah tahun 2022 seluruh pasutri di Jakarta Utara memiliki kepastian status di mata hukum,” harapnya.

Sementara itu, peserta Isbat Nikah Tahun 2021, Buchori (23) mengucap syukur adanya kegiatan ini.

Dia dan pasangannya, Dawiyah (24) kini telah menerima kepastian hukum terhadap status pernikahannya secara siri sejak dirinya belum cukup umur untuk memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Alhamdulillah sekarang saya dan istri sudah punya buku nikah dan bisa mengurus surat kependudukan untuk kebutuhan di masa mendatang,” tutupnya. (yono)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler