Soal Revisi Kenaikan UMP, Anies: Dimana-mana Kenaikan UMP Harus di Atas Inflasi!

Minggu, 19 Desember 2021 20:25 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan . (ist)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan . (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merevisi besaran nilai kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

UMP yang semula naik 0.85 persen, menjadi 5.1 persen atau naik sekitar Rp. 225.667 dari besaran UMP tahun 2021.

Dengan demikian, maka UMP DKI Jakarta tahun 2022 sekitar Rp. 4.641.854.

Menurut Anies, revisi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5.1 persen tersebut, merupakan suatu penyesuaian yang relevan apabila ditinjau dari besaran inflasi di Jakarta yang berada pada nilai persentase 1.1 persen.

Anies menambahkan, selama ini kenaikan UMP di Jakarta, khususnya sebelum pandemi Covid-19 menyerang, selalu naik dan berada pada persentase 8.6 persen.

 

Namun, ujar dia, di tahun 2021 ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan arahan yang apabila formulanya diterapkan di Jakarta, nilai kenaikannya hanya akan berada pada persentase 0.86 persen saja. Atau berada pada nilai persentase inflasi di Jakarta yang mencapai 1.1 persen.

"Selama ini kenaikan UMP di Jakarta, khususnya sebelum pandemi Covid-19 menyerang. Rata-rata nilainya selalu berada pada persentase 8.6 persen. Namun, Kemnaker mengeluarkan arahan yang apabila diterapkan di Jakarta, nilai formulanya hanya mencapai 0.86 persen. Bayangkan apa yang akan terjadi apabila kenaikan UMP berada di bawah nilai inflasi," kata Anies kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Lanjut dia, keputusan yang diambil untuk menaikan revisi UMP DKI Jakarta juga didasari pertimbangan akan proyeksi ekonomi. 

Dengan demikian, antara buruh dan pengusaha masing-masing mendapatkan jalan tengah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler