Waspadai Penularan Covid-19 di Masa Nataru, PT KAI Perketat Perjalanan

Selasa, 21 Desember 2021 23:11 WIB

Share
Penumpang non mudik hendak lakukan perjalanan menggunakan kereta api di Stasiun Pasar Senen. (dok. pt kai)
Penumpang non mudik hendak lakukan perjalanan menggunakan kereta api di Stasiun Pasar Senen. (dok. pt kai)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta, Eva Chairunisa, mengimbau kepada pengguna jasa Kereta Api (KA) yang akan melakukan perjalanan pada tanggal 24, Desember 2021 - 2, Januari 2022.

Untuk mengikuti persyaratan perjalanan terbaru di masa libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru), guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19 saat menggunakan jasa Kereta Api.

"Kami ingatkan kepada seluruh penumpang yang akan berangkat pada tanggal 24, Desember 2021 - 2 Januari 2022. Diwajibkan mengikuti persyaratan terbaru yang akan diterapkan pada masa libur Nataru, salah satunya adalah dengan melampirkan bukti hasil vaksinasi dosis lengkap bagi penumpang yang berusia di atas 17 tahun," kata Eva dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Ia menambahkan, selain penumpang berusia di atas 17 tahun.

Penumpang yang berusia 12-17 tahun juga djwajibkan untuk melampirkan bukti hasil vaksinasi, minimal vaksin dosis pertama ketika akan melakukan perjalanan menggunakan KA.

Anak usia 12 tahun, jelas dia. Juga diwajibkan untuk melampirkan berkas tambahan perjalanan, seperti hasil tes swab PCR atau antigen dengan hasil akhir negatif.

"Dan bagi para pengguna yang membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun pada tanggal 24, Desember - 2, Januari nanti. Diwajibkan untuk melampirkan hasil tes swab PCR dengan hasil negatif dan masa berlaku 3x24 jam," imbuhnya.

"Kami dari area DAOP I Jakarta hanya akan memberangkatkan penumpang yang benar-benar memenuhi persyaratan dari sisi protokol kesehatan," tandasnya. (cr10)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler