Total Denda Pelanggaran Prokes di DKI Capai Rp 2,3 Miliar Sepanjang 2021

Jumat, 31 Desember 2021 18:57 WIB

Share
Satpol PP Kecamatan Koja saat memberikan teguran pada rumah makan yang masih ditemukan pelanggaran prokes PPKM Level 4. (poskota.co.id/yono)
Satpol PP Kecamatan Koja saat memberikan teguran pada rumah makan yang masih ditemukan pelanggaran prokes PPKM Level 4. (poskota.co.id/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat, sepanjang 2021 telah meraup denda dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebanyak Rp. 2,3 miliar.

"1 Januari-30 Desember 2021 total 839.355 pelanggar prokes dengan total denda Rp. 2.306.073.000," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Arifin merinci, dari hasil denda operasi tertib masker (Tibmask) saja Satpol PP DKI meraup denda sebesar Rp. 1.400.373.000 dari 10.464 pelanggar.

Sementara dari tempat usaha makan dan minum, total denda dari pelanggar prokes sebesar Rp. 595.200.000 dari 90 tempat.

"Perkantoran total nominal denda sebesar Rp. 29 juta dari 11 perkantoran," tambah dia.

Sementara untuk tempat usaha lainnya ada sebanyak 64 lokasi pelanggar prokes yang disanksi denda dengan total sebesar Rp. 281.500.000. (yono)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler