2 Tempat Usaha di Tebet Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Malam Pergantian Tahun

Sabtu, 1 Januari 2022 20:03 WIB

Share
Ilustrasi PPKM. (ist)
Ilustrasi PPKM. (ist)

TEBET, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kecamatan Tebet memutup sementara 2 tempat usaha di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pasalnya, usaha tersebut melanggar jam operasional saat malam pergantian tahun, Sabtu (1/1/2022).

Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan, kedua tempat usaha itu ditutup sementara selama tiga hari terhitung sejak Sabtu (1/1/2022). 

"Karena kewenangan pemberian sanksi kan itu dari Satpol PP. Satpol PP setau saya memberikan sanksi 3x24 jam terhitung per hari ini," kata Dyan.

Kedua tempat usaha dimaksud yakni, Kedai KopiKoki dan Pizza Hut.

Usaha itu kedapatan buka sampai hingga pukul 00.00 WIB.

Padahal, aturan yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 WIB. 

"Melebihi jam operasional. Kan malam tahun baru itu harus tutup pukul 22.00 tapi sampai dengan pukul 00.00, dia (dua tempat usaha itu) masih buka," ucap Dyan.

Dyan mengaku, tidak mengetahui alasan kedua tempat usaha itu nekat buka sampai melebihi jam operasional yang ditetapkan. 

Kedua tempat usaha itu, sambung Dyan, buka hanya ingin mencari keuntungan lebih dari banyak pelanggan yang datang saat momentum malam tahun baru.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler