Pengemudi Mobil yang Sebabkan Pengendara Motor Jatuh dari Fly Over Pesing Jakarta Barat Jadi Tersangka
Sabtu, 8 Januari 2022 17:51 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi mobi yang hilang kendali dan menabrak sepeda motor hingga terjatih dari Fly Over Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (sudah jadi tersangka)," ujar Kanit Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono, Sabtu (8/1/2022).
Hartono menyebut, pengemudi mobil berinisial AND itu dikenakan Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Lukanya kan luka berat, maksimal 5 tahun," jelas Hartono.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan hingga terjatuh dari Fly Over Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).
Hartono mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.50 WIB.
Kejadian bermula ketika sebuah mobil yang dikendarai AND, di Fly Over Pesing oleng ke kanan hingga menabrak pembatas jalan dan pindah jalur ke arah berlawanan.
"Mobilnya dari arah dia tidak menguasai kemudinya karena silau. Dia nabrak separator, kemudian nyebrang ke arah sebaliknya," kata Hartono.
Akibatnya, mobil tersebut menabrak tiga sepeda motor yang mengakibatkan pengendaranya luka-luka.
Namun salah satu pengendara motor ARS terjatuh Fly Over, tepatnya di jalur busway.