81 Kendaraan Berplat Khusus Kena Tilang Gegara Langgar Aturan
Selasa, 18 Januari 2022 22:14 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 81 kendaraan berpelat nomor khusus atau berpelat dewa terkena tilang ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengatakan, pihaknya tidak memilah-milih pelanggar ganjil genap.
Seluruh kendaraan berpelat hitam dipastikan dikenakan tilang apabila melanggar ketetapan ganjil genap.
"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," ujar Arga dihubungi Selasa (18/1/2022).
Sebanyak 81 kendaraan yang ditilang itu merupakan kendaraan berpelat nomor khusus.
Jumlah tilang didapat selama dua hari yakni pada 17 Januari hingga 18 Januari.
Namun meski begitu, Arga belum dapat memastikan apakah kendaraan berpelat nomor khusus itu milik pejabat.
"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak mengkhususkan kendaraan berplat 'dewa' yang melanggar aturan.
"Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/1/2022).