Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara di Kasus Adam Deni
Jumat, 18 Februari 2022 15:42 WIB
JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.
"Menuntut majelis hakim hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU menyakini penggebuk drum Band SID melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Jerinx SID sebelumnya dilaporkan Adam Adam Deni ke Polda Metro Jaya puada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni. (Muhidin)