Hari Ini, Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Munarman di PN Jakarta Timur

Senin, 21 Februari 2022 08:38 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Poskota/ardhi)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Poskota/ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar hari ini, Senin (21/2/2022).

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Munarman.

"Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, agenda mendengar keterangan saksi dari terdakwa, pukul 09.00 WIB," ujar siaran pers PN Jakarta Timur kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Tak disebutkannya nama narasumber karena perkara tindak pidana terorisme untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana UU No. 5/2018 dan Peraturan Pemerintah No. 77/2019.

Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (ardhi)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler