Bandel, Tempat Hiburan Malam Moro Seneng Ditutup Paksa Polres Serang
Minggu, 27 Februari 2022 18:16 WIB
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Moro Seneng di Jalan Raya Serang-Jakarta, tidak jera setelah ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu (20/2/2022) dini hari.
Pada Minggu (27/2/2022), THM yang menyediakan minuman keras (miras) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu kembali beroperasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, personel gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa.
Beberapa botol miras disita, sedangkan para pengunjung pun dibubarkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Pengelola THM pun diingatkan kembali untuk tidak beroperasi, selain ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM Level 3.
"Kita tutup paksa karena melanggar PPKM dan pengelola THM telah diingatkan kembali untuk tidak beroperasi kembali dan mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Pandemi Covid-19," ujar Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang Iptu Denny Hartanto yang memimpin Operasi PPKM Level 3 kepada Poskota.
Denny menegaskan, kini pihaknya hanya memberikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa Pandemi Covid-19.
"Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Denny.
Denny menjelaskan, patroli penegakan hukum PPKM juga dilakukan terhadap THM lainnya namun tidak ditemukan yang beroperasi.
Patroli juga dilakukan di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.