Bandel, Tempat Hiburan Malam Moro Seneng Ditutup Paksa Polres Serang

Minggu, 27 Februari 2022 18:16 WIB

Share
Petugas gabungan Polres Serang saat menutup paksa THM Moro Seneng. (ist)
Petugas gabungan Polres Serang saat menutup paksa THM Moro Seneng. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Moro Seneng di Jalan Raya Serang-Jakarta, tidak jera setelah ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu (20/2/2022) dini hari.

Pada Minggu (27/2/2022), THM yang menyediakan minuman keras (miras) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu kembali beroperasi.

Sekitar pukul 00.30 WIB, personel gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa.

Beberapa botol miras disita, sedangkan para pengunjung pun dibubarkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Pengelola THM pun diingatkan kembali untuk tidak beroperasi, selain ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM Level 3. 

"Kita tutup paksa karena melanggar PPKM dan pengelola THM telah diingatkan kembali untuk tidak beroperasi kembali dan mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Pandemi Covid-19," ujar Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang Iptu Denny Hartanto yang memimpin Operasi PPKM Level 3 kepada Poskota.

Denny menegaskan, kini pihaknya hanya memberikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa Pandemi Covid-19.

"Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Denny.

Denny menjelaskan, patroli penegakan hukum PPKM juga dilakukan terhadap THM lainnya namun tidak ditemukan yang beroperasi.

Patroli juga dilakukan di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler