Walkot Depok Gerak Cepat Instruksikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 1 Maret 2022 09:34 WIB

Share
Wali Kota Depok, M Idris dalam keterangan pers. (Foto: Poskota/Angga)
Wali Kota Depok, M Idris dalam keterangan pers. (Foto: Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengintruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk bergerak cepat membantu keluarga korban pemerkosaan anak berusia 11 tahun di Sukmajaya, Kota Depok.

"Sudah saya minta langsung ke Kadis DP3AP2KB Ibu Nessy Annisa HandariKadis DP3AP2KB Ibu Nessy Annisa Handari untuk gerak cepat memberikan pendampingan psikologis maupun hukum dan kasusnya diserahkan kepada yang berwajib," ujarnya kepada para wartawan dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022) pagi.

Sikap yang diambil oleh orang nomor satu di pemerintah Kota Depok ini adalah sebagai bentuk langkah cepat dalam kasus kekerasan terhadap anak.

"Sudah kita instruksikan untuk mendampingi korban, keluarga atau istri korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis serta menyerahkan kasus hukumnya kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Terpisah, Kadis DP3AP2KB, Nessy Annisa Handari mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima dua laporan dari warga terkait adanya kasus kekerasan seksual pada anak pada, Minggu (27/2/2022) dan sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok, serta visum fisik.

“Pihak korban menyampaikan, Senin (28/2/2022) pukul 08.00 WIB diminta untuk datang kembali guna menjalankan visum lanjutan terkait psikologis korban. Kemudian pihak UPTD PPA langsung merespon dan menyampaikan siap mendampingi dan mengantarkan korban untuk visum lanjutan. Pihak UPTD PPA meminta pihak korban untuk share foto LP, KTP, KK dan Akta Kelahiran korban untuk pendataan,” paparnya.

Kemudian, sambungnya, pihak Tim Respon Cepat (TRC) menyampaikan ke pihak keluarga korban bahwa, Senin (28/2/2022) siap dijemput ke rumah korban pukul 07.00 WIB dengan mobil perlindungan dan akan mengantarkan ke RS Polri didampingi oleh Tim Hukum UPTD PPA.

“Setelah sampai di rumah korban, seorang kader memberikan pemahaman kepada korban dan ibu korban sebelum berangkat visum. Kemudian korban bersama Ibunya diantarkan ke RS Polri dan di sana juga bertemu dengan Tim Hukum UPTD PPA,” jelasnya.

Namun, sambungnya, sesampainya di RS Polri, diberitahukan bahwa hari Senin libur dan diminta untuk datang kembali esok hari, Selasa (1/3/2022).

“Setelah itu korban bersama ibunya diantarkan kembali pulang ke rumahnya,” katanya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler