Polisi Tangguhkan Laporan Pencemaran Nama Baik Indra kenz Terhadap Korban Binomo
Senin, 7 Maret 2022 20:23 WIB
JAKARTA (PosKota) - Laporan pencemaran nama baik crazy rich asal Medan, Indra Kenz terhadap korban kasus aplikasi Binomo ditangguhkan.
"Seharusnya tidak dilanjutkan lagi,'' kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Terkait laporan pencemaran nama baik tidak dilanjutkan lagi, kata dia, karena saat ini Indra Kenz telah menyandang status tersangka investasi bodong Binomo.
"Pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya,'' ucapnya.
Diketahui, pada Februari 2022 Indra Kenz dilaporkan salah satu korban yang melaporkan investasi bodong aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
Pekan depan, aparat kepolisian akan melakukan penyitaan semua harta benda milik Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara.
Harta benda yang akan disita, mulai dari rumah hingga kendaraan mewah. Adapun jumlahnya mencapai miliaran rupiah. (adji)