Waduh, Bandara Soetta Belum Cabut Wajib PCR atau Antigen

Selasa, 8 Maret 2022 15:47 WIB

Share
Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Poskota/Iqbal)
Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Poskota/Iqbal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Moda transportasi angkutan darat sudah mencabut aturan wajib tes swab PCR atau antigen. Hal ini sebagaimana kebijakan baru pemerintah. 

Sementara untuk trasportasi udara, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soeatta), Cengkareng, Tangerang, masih memberlakukan wajib tes swab PCR atau antigen.

Alasan belum memberlakukan aturan baru lantaran sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 maupun Kementerian Perhubungan.

"Belum menerima, kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah (penghapusan syarat antigen perjalanan domestik),'' kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).

Lanjut dia, pengelola masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Juga SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19," jelas Holik.

Selain itu, kata dia, dalam SE lama juga masih mewajibkan pelaku perjalanan domestik menunjukkan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali.
 
"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," ucapnya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menambahkan, untuk durasi karantina penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta hanya selama 3x24 jam.

Ketentuan masa karantina itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sudah berlaku per 2 Maret 2022," ujar dia. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler