Waduh, Penyaluran Sosial Tunai di Kota Serang Diduga Disunat 

Kamis, 10 Maret 2022 15:24 WIB

Share
Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo (Foto: Poskota/Luthfi)
Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo (Foto: Poskota/Luthfi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 10 kelurahan di Kota Serang untuk periode bulan Januari sampai Maret diduga dipotong oleh oknum. 

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta seluruh lurah di wilayahnya untuk memastikan penyaluran bantuan tuh diterima oleh masyarakat dan tidak dilakukan pungutan liar (pungli).

Diketahui, pada Senin (7/3/2022) media sosial diramaikan dengan munculnya keluhan keluarga penerima manfaat terkait adanya calo yang memotong bantuan dengan mengarahkan penerima membeli sembako pada salah satu penyedia sembako.

Penyebabnya, salah satu penerima manfaat di Kelurahan Unyur menerima uang tunai untuk tiga bulan Januari hingga Maret sebesar Rp600 ribu, sebanyak Rp400 ribu diambil oknum untuk ditukarkan dengan sembako yang nilainya tak sesuai dengan jumlah uang.
 
Pemkot Serang, pada Selasa (8/3/2022) kemudian memanggil sebanyak 10 lurah dari dari Kecamatan Serang dan Taktakan. Untuk Kecamatan Serang yakni, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, Kaligandu, Unyur, Cimuncang. Dari Kecamatan Taktakan, yaitu Kelurahan Drangong, Taktakan, Pancur dan Cilowong. 

“Jadi prinsipnya setelah pertemuan pada hari Selasa kemarin. Lurah tidak tahu, karena lurah hanya memfasilitasi tempat,” ujar Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, Kamis (10/3/2022). 

Lanjut Subagyo, para lurah diminta untuk menyosialisasikan kepada warga penerima manfaat, bahwa uang tersebut diarahkan digunakan untuk membeli sembako di tempat mana saja.

"Karena memang aturannya beli sembako, penerima manfaat harus membeli sembako. Tidak boleh untuk beli rokok, pulsa dan lainnya," katanya. 

Subagyo menjelaskan, terjadi perubahan mekanisme penyaluran BPNT Tahun 2021 dan Tahun 2022. Tahun 2021, bantuan berupa sembako disalurkan melalui e-warung. Sedangkan tahun ini penerima manfaat dibebaskan untuk belanja sepanjang untuk kebutuhan pokok. 

"Bantuannya bukan sembako, tapi diberikan uang tunai melalui PT Pos. Penerima manfaat menandatangani perjanjian akan membelanjakan untuk kebutuhan sembako," ucapnya.

“Bantuan itu diberikan per bulan Rp200 ribu. Awal tahun ini dicairkan untuk tiga bulan Januari, Februari dan Maret (Rp600 ribu),” sambungnya menjelaskan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler