Satu Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Kasat Intel Polres Jakpus saat Unjuk Rasa di Jalan Veteran

Sabtu, 12 Maret 2022 17:56 WIB

Share
Sejumlah mahasiswa Papua diamankan di Polda Metro Jaya. (poskota.co.id/adam)
Sejumlah mahasiswa Papua diamankan di Polda Metro Jaya. (poskota.co.id/adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang mahasiswa Papua ditetapkan tersangka lantaran aniaya Polisi Kasat Intel Polres Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.

Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Sabtu (12/3/2022).

Periwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Zulpan menyebut, mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Namun, Zulpan tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW.

"Yang bersangkutan ditahan," kata Zulpan.

Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.

Mereka diamankan lantaran aksi unjuk rasa tolak pemekaran wilayah berujung ricuh.

Kericuhan itu terjadi di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). (adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler