Satu Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Kasat Intel Polres Jakpus saat Unjuk Rasa di Jalan Veteran
Sabtu, 12 Maret 2022 17:56 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang mahasiswa Papua ditetapkan tersangka lantaran aniaya Polisi Kasat Intel Polres Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Sabtu (12/3/2022).
Periwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Zulpan menyebut, mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun, Zulpan tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW.
"Yang bersangkutan ditahan," kata Zulpan.
Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.
Mereka diamankan lantaran aksi unjuk rasa tolak pemekaran wilayah berujung ricuh.
Kericuhan itu terjadi di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). (adji)